Deklarasi dibuat atas nama rasa penyesalan umat manusia terhadap tragedi Perang Dunia II. Para pemimpin dunia pada saat itu yang menjadi anggota PBB berkumpul dan bersumpah untuk tidak akan membiarkan lagi terjadinya kehancuran umat manusia. Namun sebagai tonggak dasar tentang Hak Asasi Manusia (HAM), baru enam jenis HAM saja yang tercantum dalam kesepakatan itu, yaitu; hak asasi sosial, ekonomi, politik, sosial budaya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, dan hak untuk mendapat persamaan dalam hukum dan pemerintahan. Dua tahun kemudian, barulah Majelis Umum PBB melalui Resolusi 423 (V) mengundang semua Negara dan organisasi-organisasi lainnya untuk mengadopsi peristiwa 10 Desember sebagai hari perayaan Hak Asasi Manusia setiap tahunnya.
Di Indonesia, beberapa tahun sebelumnya, pada UUD 1945 persoalan HAM sudah dilegitimasi dalam beberapa pasal, di antaranya pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Artinya dapat diketahui para founding fathers (bapak pendiri bangsa) di Tanah Air sudah memberi perhatian akan perihal HAM. Kemudian deklarasi HAM PBB ini di Indonesia juga telah diimplementasikan dalam beberapa ratifikasi terhadap beberapa konvensi yang menjadi turunan dari deklarasi tersebut antara lain; 1) Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, diratifikasi dalam UU No. 7 tahun 1984; 2) Konvesi Hak Anak, diratifikasi: 5-Sep-1990 dengan instrumen nasional Keppres No. 36 Tahun 1990; 3) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, diratifikasi: 27-Nov-1998 dalam UU No. 5 Tahun 1998; 4) Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, diratifikasi: 25-Jul-1999 dalam UU No. 29 Tahun 1999; 5) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, diratifikasi: 23-May-2006, instrument nasional UU No. 11 Tahun 2005, Deklarasi Pasal 1; 6) Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, diratifikasi: 23 May 2006 dan beberapa konvensi yang sudah ditandatangan, namun belum diratifikasi dalam aturan hukum perundang-undangan Indonesia.
Indonesia dari tahun ke tahun menjadi sorotan dari komunitas internasional dalam kasus-kasus HAM. Peristiwa pembantaian 1965, Kerusuhan Mei 1998, penculikan para aktifis dan kasus yang paling mendapat sorotan paling besar adalah pembunuhan aktifis HAM Munir. Hingga saat ini, kasus Munir masih berhenti di satu tokoh, yaitu Polycarpus yang dianggap hanyalah sebagai pelaku lapangan. Namun, siapa yang menjadi penanggung jawab penghilangan nyawa aktifis pendiri Kontras ini? Hingga sekarang masih kabur.
Dalam peringatan Hari HAM Sedunia ini, besar harapan kami semoga penerapan HAM di Indonesia menuju ke arah yang lebih baik. Kami berharap seluruh masyarakat dapat menghargai perbedaan, dan memberikan tempat kepada kemanusian sebagai hal yang tidak dapat ditawar lagi. Tabik.