Tajuk Rencana

Selamat Hari HAM

Selamat Hari HAM
Avatar
Written by akumassa
Lebih dari setengah abad yang lalu, 10 Desember 1948 Majelis Umum PBB merumuskan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang berbunyi; “Now, Therefore THE GENERAL ASSEMBLY proclaims THIS UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS as a common standard of achievement for all peoples and all nations, to the end that every individual and every organ of society, keeping this Declaration constantly in mind, shall strive by teaching and education to promote respect for these rights and freedoms and by progressive measures, national and international, to secure their universal and effective recognition and observance, both among the peoples of Member States themselves and among the peoples of territories under their jurisdiction.” (Sekarang, Majelis Umum dengan ini memproklamirkan Pernyataan Umum HAK ASASI MANUSIA sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap individu dan setiap organ masyarakat, menjaga Deklarasi ini terus-menerus dalam pikiran, akan berusaha dengan jalan mengajar dan pendidikan untuk memajukan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan dan dengan langkah-langkah progresif, nasional dan internasional, menjamin pengakuan secara universal dan efektif dan ketaatan, baik di kalangan rakyat negara-negara anggota sendiri dan di antara rakyat wilayah di bawah yurisdiksi mereka.)

Abdurrahman Wahid. (Image: Domain Publik)

Deklarasi dibuat atas nama rasa penyesalan umat manusia terhadap tragedi Perang Dunia II. Para pemimpin dunia pada saat itu yang menjadi anggota PBB berkumpul dan bersumpah untuk tidak akan membiarkan lagi terjadinya kehancuran umat manusia. Namun sebagai tonggak dasar tentang Hak Asasi Manusia (HAM), baru enam jenis HAM saja yang tercantum dalam kesepakatan itu, yaitu; hak asasi sosial, ekonomi, politik, sosial budaya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, dan hak untuk mendapat persamaan dalam hukum dan pemerintahan. Dua tahun kemudian, barulah Majelis Umum PBB melalui Resolusi 423 (V) mengundang semua Negara dan organisasi-organisasi lainnya untuk mengadopsi peristiwa 10 Desember sebagai hari perayaan Hak Asasi Manusia setiap tahunnya.

Di Indonesia, beberapa tahun sebelumnya, pada UUD 1945 persoalan HAM sudah dilegitimasi dalam beberapa pasal, di antaranya pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Artinya dapat diketahui para founding fathers (bapak pendiri bangsa) di Tanah Air sudah memberi perhatian akan perihal HAM. Kemudian deklarasi HAM PBB ini di Indonesia juga telah diimplementasikan dalam beberapa ratifikasi terhadap beberapa konvensi yang menjadi turunan dari deklarasi tersebut antara lain; 1) Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, diratifikasi dalam UU No. 7 tahun 1984; 2) Konvesi Hak Anak, diratifikasi: 5-Sep-1990 dengan instrumen nasional Keppres No. 36 Tahun 1990; 3) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, diratifikasi: 27-Nov-1998 dalam UU No. 5 Tahun 1998; 4) Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, diratifikasi: 25-Jul-1999 dalam UU No. 29 Tahun 1999; 5) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, diratifikasi: 23-May-2006, instrument nasional UU No. 11 Tahun 2005, Deklarasi Pasal 1; 6) Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, diratifikasi: 23 May 2006 dan beberapa konvensi yang sudah ditandatangan, namun belum diratifikasi dalam aturan hukum perundang-undangan Indonesia.

Marsinah. (Sumber: Wikipedia Bahasa Indonesia | Penggunaan Wajar)

Sondang Hutagalung. (Sumber: Sekilas tentang Sondang Hutagalung | Penggunaan Wajar)

Indonesia dari tahun ke tahun menjadi sorotan dari komunitas internasional dalam kasus-kasus HAM. Peristiwa pembantaian 1965, Kerusuhan Mei 1998, penculikan para aktifis dan kasus yang paling mendapat sorotan paling besar adalah pembunuhan aktifis HAM Munir. Hingga saat ini, kasus Munir masih berhenti di satu tokoh, yaitu Polycarpus yang dianggap hanyalah sebagai pelaku lapangan. Namun, siapa yang menjadi penanggung jawab penghilangan nyawa aktifis pendiri Kontras ini? Hingga sekarang masih kabur.

Wiji Thukul (Sumber: Wikipedia Bahasa Indonesia).

Munir Said Thalib (Sumber: Wikipedia Bahasa Indonesia | Penggunaan Wajar).

Dalam peringatan Hari HAM Sedunia ini, besar harapan kami semoga penerapan HAM di Indonesia menuju ke arah yang lebih baik. Kami berharap seluruh masyarakat dapat menghargai perbedaan, dan memberikan tempat kepada kemanusian sebagai hal yang tidak dapat ditawar lagi. Tabik.

About the author

Avatar

akumassa

Program Pendidikan dan Pemberdayaan Media Berbasis Komunitas, atau biasa disebut AKUMASSA, adalah sebuah program pemberdayaan media yang digagas oleh Forum Lenteng sejak tahun 2008, berkolaborasi dengan komunitas-komunitas lokal di beberapa daerah di Indonesia untuk melaksanakan lokakarya dan memproduksi beragam bentuk media komunikasi (tulisan, gambar/foto, audio, dan video).

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.